Beranda > Megapolitan > Hakim PTUN Jakarta Dilaporkan ke KY Terkait Dugaan Praktek Mafia Peradilan

Hakim PTUN Jakarta Dilaporkan ke KY Terkait Dugaan Praktek Mafia Peradilan

Puluhan massa dari Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM Hukum) mendatangi kantor Komisi Yudisial dan melakukan unjuk rasa menuntut ditegakkannya keadilan dengan memeriksa hakim-hakim nakal. Kedatangan mereka ke KY adalah untuk memberikan dukungan agar KY lebih berperan memeriksa hakim yang bermasalah demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Para demonstran ini mengatakan kurangnya pengawasan terhadap hakim-hakim membuat lembaga peradilan ternodai dengan praktek jual beli perkara. Keputusan pengadilan bisa diatur dengan sejumlah uang untuk menguntungkan si pemberi uang.

Selain memberikan dukungan moril ke KY, GERAM HUKUM juga mengadukan hakim PTUN Jakarta yang menangani gugatan pembangunan pasar ampiun cikini, Jakarta agar diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran. Menurut Kordinator Aksi, Muhammad Taufik, putusan penundaan yang dikeluarkan oleh hakim PTUN Jakarta patut dicurigai karena mengandung kejanggalan.

Dalam realesenya GERAM HUKUM menemukan kejanggalan dalam pengajuan gugatan dan pemberian surat kuasa dari penggugat yang menuntut penundaan pembangunan Pasar Ampiun Cikini Jakarta. Tanggal pengajuan gugatan 24 Maret 2010 sementara surat kuasa baru diterima oleh kuasa hukum pada 25 Maret 2010. Bahkan surat gugatan telah dibuat pada 23 maret 2010. Karena itu pengajuan gugatan tersebut tidak memiliki kewenangan yang sah secara hukum.

Humas GERAM HUKUM, Syaiful Arif, mengatakan demi tegaknya hukum, hakim PTUN Jakarta yang memutuskan gugatan ini harus diperiksa. “Jika ada pelanggaran dalam putusan ini, maka hakim tersebut harus diberikan sanksi”, ujar syaiful kepada Direktur Hukum dan Pengawasan Hakim KY, Eddy Harry Susanto.

Setelah delegasi dari GERAM HUKUM diterima oleh Komisi Yudisial yang diwakili oleh Direktur Hukum dan Pengawasan Hakim, massa demonstran beranjak meninggalkan KY menuju PTUN Jakarta untuk melakukan unjuk rasa disana.

  1. Belum ada komentar.
  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar