Beranda > Megapolitan > KPK Didesak Membongkar Dugaan Suap Pembebasan Lahan Eks Kantor Walikota Jakbar

KPK Didesak Membongkar Dugaan Suap Pembebasan Lahan Eks Kantor Walikota Jakbar

Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) dan Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta mendesak KPK untuk mengusut dugaan suap sebesar Rp. 40 Miliar yang terjadi dalam pembebasan tanah bekas kantor walikota Jakarta Barat. Tuntutan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di halaman  Gedung DPRD DKI Jakarta – Kebon Sirih (7/4/10).

Puluhan aktivis Amarta dan Humanika Jakarta yang melakukan unjuk rasa tersebut mengatakan akan men-support penuh kerja-kerja KPK dalam membongkar korupsi yang terjadi dilingkungan Pemprov DKI Jakarta secara cepat dan transparan. Dengan membongkar kasus korupsi tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan pelajaran bagi aparat dan pejabat Pemprov DKI Jakarta lainnya untuk tidak melakukan korupsi.

Dugaan suap yang terjadi dalam pembebasan tanah bekas kantor walikota jakarta barat tersebut terbongkar ketika tersangka korupsi biaya proyek iklan  sebesar Rp. 5,6 Miliar di Biro Hukum  Pemprov DKI Jakarta, JES (mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta), buka mulut mengenai konspirasi yang terjadi  untuk menjebloskan dirinya sebagai tersangka korupsi, ketika diperiksa di kantor KPK 19 Maret 2010.  JES merasa dirinya adalah korban konspirasi karena menolak suap dari rekanan Pemprov DKI Jakarta untuk pembebasan lahan bekas kantor walikota Jakarta Barat sebesar Rp. 40 Miliar (Rp. 5 Miliar untuk JES).

Berdasarkan statement yang disampaikan oleh JES, mantan kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta tersebut, demonstran menuntut agar dugaan suap itu ditindaklanjuti oleh KPK dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Dalam press realese nya yang ditandatangani oleh Ketua Amarta (M. Rico Sinaga) dan Ketum Presidium Humanika Jakarta (M. Syaiful Jihad), mereka meminta KPK untuk menindaklanjuti pengusutan terhadap dugaan suap sebesar Rp. 4o Miliar yang terjadi dalam pembebasan tanah bekas kantor walikota Jakarta Barat yang saat ini sudah dikuasi oleh Yayasan Saweri Gading Jakarta, dengan memeriksa Sudarma (Yayasan Saweri Gading Jakarta) beserta dengan pihak-pihak terkait.

Lebih lanjut disebutkan, Amarta dan Humanika Jakarta meyakini dengan dibongkarnya dugaan suap dalam pembebasan lahan tersebut akan terbuka lebar kasus-kasus lainnya yang terkait dengan aset Pemprov DKI Jakarta.

  1. 07/04/2010 pukul 20:11

    kasihan KPK kerjaannya banyak banget ga selesei2, disurh cepet lah disuruh apalah..buat kasusnya MIranda Gultom aja perlu waktu 1 tahun mengumpulkan bukti apalagi kasus yg laen

  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar